Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perda Covid-19 Banten Disahkan, Sanksi Hingga 5 Juta Dan Penjara 3 Hari Sudah Menanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Januari 2021, 16:20 WIB
Perda Covid-19 Banten Disahkan, Sanksi Hingga 5 Juta Dan Penjara 3 Hari Sudah Menanti
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy/RMOLBanten
rmol news logo Warga Banten yang masih menyepelekan protokol kesehatan penanganan Covid-19 mulai hari ini harus hati-hati. Karena sanksi denda jutaan rupiah hingga hukuman kurungan bakal dialami jika masih nekat melanggar prokes.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini seiring telah disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) menjadi Perda oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, Perda Penanganan Covid-19 yang sudah disahkan bertujuan untuk mengatur landasan hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemutusan matai rantai Covid-19 di wilayah Banten.

"Perda ini juga harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat karena kerja memutus matai rantai ini bukan saja kerja pemerintah tetapi seluruh elmen baik dunia usaha, pelaku usaha, dan masyarakat secara umum," ujar Andika Hazrumy di Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (28/1).

Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu menyebutkan, Perda Covid-19 mengatur kaitan tata kerja pencegahan yang nanti dilakukan oleh unsur pemerintah serta tim gabungan TNI Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakn protokol kesehatan.

Selain itu, dalam Perda tersebut mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antarlembaga baik pemeritnah daerah dan TNI Polri untuk melaksanakan program-program pemutus matai rantai Covid-19 di Banten.

"Ya di dalam situ (Perda-red) diatur (sanksi-red), makanya sekarang bukan lagi edukasi. Kalau kemarin pada saat Pilkada, pada saat gubernur mengeluarkan surat terkait dengan prokes itu kan edukasi, tapi sekarang kita melihat sendiri penyebaran kasus konfirmasinya sungguh sangat luar biasa di Banten," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Kita buka fasilitas kesehatan juga kan kita sedang berusaha untuk meningkatkan Faskes di Banten. Ini tidak akan menjadi jaminan apabila masyarakatnya tidak patuh nanti akan bertambah lagi, bertambah lagi, bertambah lagi," sambungnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar menambahkan, secara spesifik terdapat beberapa pasal yang memuat sanksi mulai sanksi administrasi, denda, hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pasal 26 Bab X ketentuan pidana disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a dan Pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 200 ribu dan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Kemudian, di Pasal 27 disebutkan, setiap pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab atau penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyiadakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaskud pada Pasal 11 ayat 1  huruf a dan Pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 500 ribu atau paling banyak sebesar Rp 5 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

"Di pasal 27 mengatur sanksi yang berbasis tipiring dengan denda antara Rp 100 sampai Rp 200, dan kurungan 3 hari. Lalu, di pasal 30 itu juga mengatur bahwa dalam hal ditemukan aspek-aspek hukum lainnya maka juga dibuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aspek-aspek hukum umum atau hukum-hukum yang mengacu kepada UU Karantina dan aspek-aspek hukum pidana," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA