Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjang PPKM, Pemkot Depok Izinkan Layanan Take Away Hingga 9 Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 Januari 2021, 12:25 WIB
Perpanjang PPKM, Pemkot Depok Izinkan Layanan <i>Take Away</i> Hingga 9 Malam
Walikota Depok, Mohammad Idris/Net
rmol news logo Pemerintah Kota telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota Depok nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Dalam Kepwal tertulis bahwa Walikota Depok Mohammad Idris menetapkan perpanjangan kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan Covid-19.

Perpanjangan ini berlaku sejak Selasa (26/1) hingga Senin (8/1).

“Pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tulis Mohammad Idris, Selasa (26/1).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, perpanjangan ini dapat dilakukan kembali berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Tak hanya itu, dalam Kepwal tersebut juga ditetapkan soal jam operasional usaha yang ada di Depok serta aktivitas warga.

“Pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tulisnya lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA