Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengibaratkan kejadian tersebut dengan budaya orang timur. Jika ada yang menolong lalu yang ditolong memberi seikhlasnya itu termasuk wajar. Sementara jika dipatok harga, itu tidak dibenarkan.
"Tidak ada (pengenaan biaya). Pemerintah itu tak ada yang namanya pemakaman yang berkenaan Covid-19 lalu angkutan dan sebagainya itu menciptakan
cost (biaya). Tidak dibenarkan, itu sama dengan pungli," kata Ema di Kota Bandung, Senin (25/1).
Ditambahkan Ema, Pemkot Bandung telah melakukan tidak lanjut terkait hal tersebut. Pihaknya bahkan telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban terhadap adanya indikasi pungli dalam penguburan jenazah yang berstatus positif Covid-19.
"Saya sudah mendengar dan sudah ditindaklanjuti ke Distaru untuk segera ditangani, dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus," papar Ema, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
"Ini membebani kepada masyarakat apalagi dengan nilai besar, karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi satuan jutaan. Nah ini yang saya mintakan ke Distaru ditertibkan," imbuhnya.
Ema menegaskan, pengenaan biaya untuk penguburan jenazah berstatus positif Covid-19 bukan kebijakan Pemkot Bandung. Hal itu merupakan murni inisiatif dari masyarakat setempat.
"Murni dari masyarakat, tidak ada kondisioning, saya sudah cek, kebijakan apalagi, uangnya dikemanakan, kacaulah kalau begitu," tegas Ema.
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berencana untuk mengambil alih proses pemakaman jenazah yang berstatus positif Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.
"Ke depan yang paling benar ini diambil oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Distaru. Tidak boleh ada lagi ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat seperti ini, akhirnya ada beban kepada masyarakat," demikian Ema Sumarna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: