Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 Januari 2021, 15:48 WIB
Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
Pemkab Merauke diingatkan marga Mahuze dan Ndiken untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat dalam pembangunan Stadion Mini Maro/RMOLPapua
rmol news logo Dua marga di Kabupaten Merauke, Mahuze dan Ndiken, mulai tak sabar dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi hak ulayat masyarakat adat atas pembangunan Stadion Mini Maro.

Pasalnya, hingga kini proses ganti rugi tersebut tak kunjung terealisasi.

Melalui kuasa hukumnya, marga Mahuze dan Ndiken akhirnya memasang plang peringatan dan pemberitahuan kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merauke terkait pembayaran hak ulayat masyarakat adat yang tak kunjung selesai.

Kepada Kantor Berita RMOLPapua, kuasa Hukum marga Mahuze dan Ndiken, Petrus Wekan mengatakan, upaya pemasangan plang tersebut bukan sebagai bentuk pemalangan yang akan menghentikan segala aktivitas di stadion tersebut.

“Bahwa proses pemasangan plang ini bukan sebagai bentuk pemalangan, tujuan dilakukan pemalangan ini hanya untuk mengingatkan pemerintah, sehingga aktivitas pemerintah dan segala aktivitas atlet di Stadion Mini Maro dapat terus berjalan," teranga Petrus Wekan.

"Karena pada prinsipnya, kita hanya mengingatkan kepada pemerintah terkait hak-hak dari klien kami yaitu marga Mahuze dan marga Ndiken, Karena sampai saat ini Stadion Mini Maro tidak memiliki bukti kepemilikan baik pelepasan adat maupun sertifikat,” tambahnya.

Ditambahkan Petrus, permasalahan tanah di Stadion Mini Maro ini seharusnya sudah selesai. Karena pada 2019 sudah pernah ada pengakuan dari Pemda Kabupaten Merauke dengan memberikan dana sebesar Rp 150 juta kepada kliennya dan berjanji akan merealisasikan pembayaran kliem ganti rugi menggunakan dana anggaran tahun 2020.

“Kami selaku kuasa hukum menyoroti pemerintah dalam hal ini mengenai ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, karena pemanfaatan lahan ini sudah cukup lama tanpa ada dasar bukti kepemilikan, sehingga kami menagih janji pemerintah agar dapat segera memberikan hak dari klien kami,” tegasnya.

Terkait permasalahan Stadion Mini Maro selama ini, Petrus mengaku pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun jika pemerintah tidak segera meralisasikan pembayaran ganti rugi, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk menggiring kasus tersebut ke meja hijau.

“Kalau pemerintah tetap saja tidak merespons, maka kami akan melakukan gugatan ke pengadilan. Tapi memang sejauh ini pihak kami sebagai pemilik hak ulayat dan pemerintah selalu berkoordinasi dengan baik,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA