Perpanjangan PSBB yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021 ini menjadi ikhtiar untuk terus menekan angka penambahan kasus positif Covid-19 yang masih tetap tinggi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin mengatakan, aturan ini telah sesuai periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat.
"Kemarin kasus Covid-19 di DKI bertambah 3.512 kasus, sehingga total kasus Covid-19 di Jakarta sampai hari ini mencapai 249.815 kasus, sehingga sangat wajar jika Gubernur Anies memperpanjang kembali PSBB,†jelas Arifin kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/1).
Secara khusus, Arifin menyoroti angka
positivity rate atau persentase kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 16,5 persen.
“Angka itu jauh di atas standar WHO juga menetapkan standar persentase kasus Covid-19 tidak lebih dari 5 persen,†tegasnya.
Sehingga, anggota Komisi E yang membidangi Kesehatan Masyarakat itu pun meminta kepada semua pihak untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara baik.
“Jangan abai dalam prokes. Memang tidak enak memakai masker, tapi jauh lebih tidak enak lagi jika harus masuk RS karena abai memakai masker,†pungkas Arifin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.