Terkini, 6 tempat usaha di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, ditindak tegas oleh petugas Satpol PP.
Keenam tempat usaha tersebut ditindak lantaran kedapatan melanggar aturan PSBB.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, enam tempat usaha itu terdiri dari tiga tempat penyewaan playstation (PS) dan tiga kafe.
Tiga kafe yang melanggar diberi sanksi berupa penyegelan selama 1x24 jam. Sementara tiga penyewaan PS disegel 3x24 jam.
"Kami juga beri surat peringatan tertulis, jika mereka kembali melanggar akan diberi sanksi lebih berat," ujar Andik, Minggu (24/1), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Andik menambahkan, enam tempat usaha itu terjaring dalam operasi yang digelar bersama dengan unsur TNI-Polri pada Sabtu (23/1) hingga Minggu dinihari (24/1).
Tiga kafe yang ditindak berada di Jalan Raya Bekasi, Jalan Raya Balai Pustaka Baru dan Jalan Cipinang Baru Utara. Ketiganya diketahui tetap melayani pelanggan hingga melewati jam operasional.
Sedangkan tiga tempat penyewaan PS beroperasi di Jalan Kayu Jati 5, Rawamangun, Jakarta Timur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.