Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjadi Di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Bakal Tindak Tegas Intoleransi Di Satuan Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 23 Januari 2021, 20:36 WIB
Terjadi Di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Bakal Tindak Tegas Intoleransi Di Satuan Pendidikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tindakan intoleransi yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, akan ditindak tegas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam mellihat perlakukan intoleransi terjadi di satuan pendidikan, termasu soal pemaksaan menggunakan hijab bagi siswa atau siswi non muslim yang terjadi di SMKN 2 Padang.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Wikan dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (23/1).

Peraturan yang dimaksud Wikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam beleid tersebut, diterangkan Wikan, tidak ada kewajibkan siswa mengunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Disamping itu, sekolah juga tidak diperbolehkan membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik yang mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua atau wali dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," demikian Wikan menambahkan.

Kejadian intoleransi yang terjadi di SMKN Padang diketahui dari komplain salah satu orang tua siswa non muslim yang merasa anaknya dipaksa memakai kerudung,

Kekinian, orang tua siswi tersebut sudah mengadukan persoalan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan juga Kemendikbud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA