Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker.
Mereka pun mendapat sanksi berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda untuk syarat pengambilannya.
Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak membayarkan denda, pihaknya bakal melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.
"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran, kalau KTP Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/1).
"Untuk KTP luar Surabaya, nanti Dispenduk akan menghubungi Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat (pelanggaran) lagi," sambungnya.
Hingga saat ini, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.
Sementara di jajaran kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.
Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Setelah 7 hari melakukan penindakan (apabila KTP tidak diambil), itu kita kirim ke Dispenduk
by name by address sama NIK-nya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: