Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demo Kementerian LHK Dan KPK, Massa Desak Kasus Perambahan Hutan Sumut Dituntaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 21 Januari 2021, 17:31 WIB
Demo Kementerian LHK Dan KPK, Massa Desak Kasus Perambahan Hutan Sumut Dituntaskan
Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menggelar demo di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist
rmol news logo Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, (21/1).

Dalam aksinya, mereka meminta Menteri Siti Nurbaya menindak tegas jajarannya karena dianggap telah gagal menyelesaikan permasalahan perambahan hutan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

"Kami minta yang terhormat Ibu Siti Nurbaya segera membentuk tim investigasi menyelesaikan masalah perambahan hutan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat," seru orator.

Beragam spanduk turut dibentangkan dalam aksi tersebut. Beberapa di antaranya berbunyi meminta pencopotan Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Konservasi Wilayah I karena telah gagal dalam bekerja.

"Kami anak rantau Sumut yang tergabung Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih mendesak agar Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya segera dicopot," tambah Kordinator AMSUB, Kurnia.

Bila tuntutan tak ditindaklanjuti, mereka mengaku akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Selain mencopot Kepala BKSDA Sumut beserta jajaran, ada beberapa tuntutan lain yang disampaikan AMSUB, di antaranya mendesak Menteri LHK membentuk tim investigasi mengusut perambahan hutan konservasi SM Karang Gading, Hutan TNGL, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas sesuai amanat UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

AMSUB juga meminta Menteri LHK mengkaji ulang permasalahan kelompok tani yang telah menggunakan surat izin dari KLHK bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang diduga kuat dibentuk oleh pengelola lahan illegal. Lalu memeriksa Kades Paluh Kurau, Hamparan Perak yang diduga mengetahui ada 14 pengusaha yang melakukan perambahan hutan SM Karang Gading.

Massa juga meminta pengusuran indikasi kelebihan HGU PT Bandar Meriah di Jalan Mekar Makmur Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Usut tuntas dugaan penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh PT Karimun Aromatic di Pangkalan Susu, serta beberapa tuntutan lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA