Rencananya, UKW ini akan digelar di Batam pada Maret 2021. Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya rapid test, transportasi, dan akomodasi selama di Batam. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW.
Sebenarnya, pada Maret 2020 UPN Veteran Yogyakarta telah mendapat kepercayaan Dewan Pers untuk menggelar UKW di Natuna, Provinsi Kepri.
Namun, saat semua persiapan telah rampung, termasuk hotel, peserta uji, undangan, dan para penguji telah tiba di Natuna, Dewan Pers menunda UKW tersebut karena pendemi corona.
"Tahun ini, alhamdulillah Dewan Pers memberi kepercayaan lagi kepada UPN Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW di Kepri," ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Kamis (21/1).
Untuk UKW di Batam, lanjut Susilastuti, akan dibagi menjadi 9 kelompok. Di mana setiap kelompok diikuti maksimal 6 orang peserta uji. Syarat untuk bisa menjadi peserta uji jenjang muda, harus telah menjadi wartawan minimal 1 tahun.
Sedangkan untuk menjadi peserta madya, harus telah lulus jenjang muda selama 3 tahun. Dan peserta utama, harus telah lulus madya selama minimal 2 tahun.
"Syarat lainnya, wartawan peserta UKW bekerja di perusahaan pers yang memiliki badan hukum khusus pers dan lulus verifikasi oleh lembaga uji dan Dewan Pers," tegas Dewan Redaksi Majalah
Suara Aisyiyah Yogyakarta itu.
Selain di Kepri, dalam rapat dengan sejumlah lembaga penguji UKW, Rabu kemarin (20/1), Dewan Pers juga memutuskan memberi kepercayaan kepada UPN Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW gratis di Provinsi Gorontalo.
Sedangkan untuk permohonan UPN Veteran menggelar UKW gratis di Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih diproses Dewan Pers.
Bagi wartawan di Provinsi Kepri yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers ini, dapat mendaftar melalui
https://bit.ly/35WopQ0.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-01221734), Nurgiyanto (0857-2933-2724), atau Sika Nurindah (0856-4228-2345).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: