Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Mahkamah Konstitusi Diminta Diskualifikasi Dahlan Hasan Nasution

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 19 Januari 2021, 15:36 WIB
Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Mahkamah Konstitusi Diminta Diskualifikasi Dahlan Hasan Nasution
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

Kuasa hukum Paslon 01 (Sukhairi-Atika) Adi Mansar mengatakan, desakan itu karena Dahlan yang juga merupakan bupati petahana diduga melakukan pelanggaran dan kecurangan pilkada.

"Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2020," kata Adi Mansar di Jakarta, Selasa (19/1).

Adi Mansar menyebutkan, sesuai aturan yang berlaku, bupati petahana pada pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon karena bertentangan dengan dengan ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada.

Namun, katanya, Dahlan sebagai petahanan melakukan mutasi beberapa pejabat, termasuk Ahmad Rijal Efendi pada 5 Agustus 2020 tanpa izin menteri atau secara sepihak dengan melawan hukum dan patut diduga menguntungkan pribadi.

"Tindakan bupati petahana melakukan mutasi tanpa izin menteri dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu dijelaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/270/OTDA," terangnya.

Menteri Dalam Negeri, kata dia, menjelaskan lahirnya surat Nomor 800/270/OTDA pada 14 Januari 2021 itu untuk menjawab surat Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 perihal penegasan dan penjelasan tentang surat Bupati Mandailing Natal Nomor 820/0537/K/2020 yang memberhentikan Ahmad Rijal Efendi sebagai pejabat.

Namun, kata Adi, Bawaslu Mandailing Natal pada saat menerima laporan dari paslon nomor urut 01 malah langsung membuat jawaban tidak terpenuhi unsur pelanggaran tanpa melakukan analisis yang jelas.

"Sikap Bawaslu yang tidak konsisten seperti ini menunjukkan tidak profesional dan tidak imparsial sebagai penyelenggara dan sangat melanggar etik penyelenggara pemilu," katanya.

Setelah Bawaslu mendapat surat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, baru Bawaslu segera melakukan tindakan diskualifikasi terhadap bupati petahana Dahlan Hasan Nasution.

Menurutnya atas sikap lembaga Bawaslu yang secara lex spesialis dalam pilkada cenderung menghindar. Bawaslu terkesan tidak berani bertindak sesuai undang-undang yang ada.

"Maka Mahkamah Konstitusi satu-satunya lembaga yang dapat menegakkan hukum atas pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sejak proses pilkada hingga adanya laporan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran akibat kecurangan," tandasnya.

Adapun pengumuman KPU Mandailing Natal Tanggal 17 Desember 2020 yang mejadi objek sengketa telah digugat ke MK sesuai dengan Nomor Perkara Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA