Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Prokes Selama PSBB Proporsional, 22 Pelaku Usaha Disegel Disdagin Kota Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 19 Januari 2021, 14:00 WIB
Langgar Prokes Selama PSBB Proporsional, 22 Pelaku Usaha Disegel Disdagin Kota Bandung
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah/RMOLJabar
rmol news logo Kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes) bisa dibilang masih rendah. Tak heran jika jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti yang terlihat selama PSBB Proporsional diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak 11 Januari lalu. Ada puluhan pelaku usaha yang melanggar prokes. Bahkan, 22 di antaranya telah dilakukan penyegelan.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Bandung.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.

"Disdagin Kota Bandung terus bergerak setiap hari, dan hari ini dengan kemarin beberapa toko sedang diawasi di lapangan," tutur Elly, di Balai Kota Bandung, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Elly menerangkan, 22 usaha yang disegel selama sepekan pemberlakukan PSBB terdiri dari berbagai sektor.

"Yang 22 adalah gabungan dari kafe, resto, hiburan, dan toko modern, jadi gabungan dari Disdagin dan Disbudpar," ungkapnya.

Selain itu, ia juga membenarkan masih ada sejumlah mini market yang masih membandel. Ia berharap, dengan adanya penyegelan yang dilakukan, para pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib terhadap peraturan.

"Tentu membuat efek jera. Saya bisa menjamin mulai dari Ujungberung, Cibiru, sampai tengah Kota Cibeurem, garis bawahi ini yang mini market yah, kalau toko modern yang gede-gede dari awal juga sudah patuh. Untuk supermarketnya, hypermart sudah tidak ada pelanggaran. Ini yang mini market, jam awal juga melanggar jam tutup juga melanggar," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA