Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Rival Ipuk-Sugirah Di Pilkada Banyuwangi Diterima MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Januari 2021, 21:39 WIB
Gugatan Rival Ipuk-Sugirah Di Pilkada Banyuwangi Diterima MK
Yusuf-Riza bersama para Ketua Partai Pengusung di KPU Banyuwangi/RMOLJatim
rmol news logo Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan rival Ipuk-Sugirah, Yusuf-Riza telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan 21 Desember 2020 lalu.

Dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 87/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dikeluarkan MK menyebut, gugatan pasangan calon Yusuf-Riza pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

"Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 sampai 29 Januari 2021," kata Rudi Santoso, mantan tim pemenangan Yusuf-Riza seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1/).

Dalam gugatannya itu, paslon Yusuf-Riza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum. Bahkan, tim Yusuf-Riza mengaku juga menggandeng salah satu pengacara di Jakarta.

"Untuk pengacara dari ibukota tidak kita buka dulu. Namun yang jelas dia pernah di KPK," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman segera akan menggelar rapat internal untuk mempersiapkan diri memberikan perlawanan dalam waktu dekat.

"Masih akan kita rapatkan nanti. Mungkin nanti sore atau malam nanti, karena kami baru pulang dari luar kota," pungkas Dwi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA