Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, kembali menegaskan tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon 03 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," tegasnya dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (18/1).
Menurutnya, sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live. Sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri fakta persidangan.
"Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) telah melaporkan Bawaslu ke KKPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, Jumat (15/1).
Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf mengatakan yang mendasari pihaknya melaporkan karena keputusan Bawaslu mendiskualifikasi Paslon 03 Pilwalkot Bandarlampung 2020 Eva-Deddy tidak mencerminkan konstruksi hukum yang sebenarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: