Dilaporkan Ke KPK, Bawaslu Lampung Kembali Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah/Net

Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, kembali menegaskan tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon 03 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (18/1).
Menurutnya, sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live. Sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri fakta persidangan.
"Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) telah melaporkan Bawaslu ke KKPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, Jumat (15/1).
Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf mengatakan yang mendasari pihaknya melaporkan karena keputusan Bawaslu mendiskualifikasi Paslon 03 Pilwalkot Bandarlampung 2020 Eva-Deddy tidak mencerminkan konstruksi hukum yang sebenarnya.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..