"Bagi kami ini pembelajaran, utamanya bagi RS agar koperatif. Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan," kata Bima usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin (18/1).
Bima menyebut, sebagai ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, ia meminta publik tidak mengkaitkanya ke ranah politik lantaran Habib Rizieq Shihab bertentangan dengan pemerintah.
"Ini bukan persoalan politik bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan," tekan Bima.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Dr Tatat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kontsruksi sangkaan pasal ditambah dengan pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: