Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Mendakwa Mustafa Terima Gratifikasi Rp 65 Miliar Dalam 9 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Januari 2021, 15:15 WIB
Jaksa KPK Mendakwa Mustafa Terima Gratifikasi Rp 65 Miliar Dalam 9 Bulan
Sidang secara daring di PN Tipikor Bandarlampung/ RMOLLampung
rmol news logo Jaksa KPK bacakan dakwaan pada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dakawaan dibacakan secara daring dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandarlampung, Senin (18/1).

Mustafa menjalani sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara, Pengacara Mustafa, Ajo Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dan majelis hakim berada di PN Tipikor.

Surat dakwaan Nomor 02/TUT. 01.04/24/01/2021 membeberkan asal penerimaan sejumlah uang terhadap Mustafa dari Taufik Rahman (Plt Dinas Bina Marga Lampung Tengah).

Keduanya tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima sesuai UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai diubah dalam UU 20/2001.

"Itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Bupati Lamteng yang merupakan penyelenggara negara dan Taufik Rahman sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Taufiq.

Terdakwa menerima uang yang dikumpulkan Taufik Rahman, diantaranya berasal dari Budi Winarto alias Awi Rp 5 miliar, Simon Susilo Rp 9 miliar dan totalnya Rp 14 miliar.

Kemudian, selama Agustus 2017-Januari 2018, Mustafa bersama Taufik menerima Rp 9,3 miliar dari Aan Riyanto, Rp 8,8 miliar dari Supranowo, Rp 15,2 miliar dari Indra Erlangga, Rp 10,06 miliar dari Rusmaladi.

Selanjutnya, Rp 4,7 Miliar dari Andri Kadarisman, Rp 2,4 Miliar dari Erwin Mursalin dan Rp450 Juta dari Darius dan totalnya Rp 51,221.500.000.

Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp 65 miliar dan diterima secara bertahap sejak Mei 2017 hingga Februari 2018 atau dalam 9 bulan.

"Kami sudah membacakan dakwaan Mustafa dakwaannya ada pasal 12 a atau pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 B kombinasi antara suap dan gratifikasi," beber Taufiq dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Terkait Justice Collaborator yang akan diajukan terdakwa, Taufiq mengatakan pihaknya akan melihat konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya di persidangan. Baru akan dinilai apakah layak atau tidak untuk mengajukan justice collaborator.

Pada kasus lain, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA