Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hingga Minggu Sore, Jumlah Meninggal Dunia Akibat Gempa Sulbar Capai 73 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 17 Januari 2021, 16:25 WIB
Hingga Minggu Sore, Jumlah Meninggal Dunia Akibat Gempa Sulbar Capai 73 Orang
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjaun dampak gempa di Sulawesi Barat/Ist
rmol news logo Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa M6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1) di Provinsi Sulawesi Barat kembali bertambah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan data Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Minggu (17/1) pukul 14.00 WIB, jumlah korban jiwa telah mencapai 73 orang.

"Rinciannya, 64 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan sembilan orang di Kabupaten Majene," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangan tertulisnya.
 
Selain itu, terdapat 554 korban luka di Kabupaten Majene dengan rincian 64 orang luka berat, 215 orang luka sedang, dan 275 orang luka ringan. Sedangkan di Kabupaten Mamuju, 189 orang luka berat atau rawat inap.

Di sisi lain, sebanyak 27.850 orang mengungsi di 25 titik pengungsian yang tersebar di Desa Kota Tinggi, Desa Lombong, Desa Kayu Angin, Desa Petabean, Desa Deking, Desa Mekata, Desa Kabiraan, Desa Lakkading, Desa Lembang serta Desa Limbua.

Sedangkan di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro terdapat lima titik pengungsian korban terdampak gempa.

BPBD Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, serta Kabupaten Polewali Mandar terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan TNI-Polri, Basarnas serta relawan maupun instansi lainnya dalam proses evakuasi masyarakat terdampak.

BNPB sendiri akan memberikan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi Sulbar dengan besaran dana stimulan tersebut masing-masing Rp 50 juta untuk Rumah Rusak Berat (RB), Rp 25 juta untuk Rumah Rusak Sedang (RS) dan Rp 10 juta untuk Rumah Rusak Ringan (RR). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA