Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Blangpidie Kabulkan Eksepsi Bupati, Warga Ajukan Banding Atas Putusan Sela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 22:17 WIB
PN Blangpidie Kabulkan Eksepsi Bupati, Warga Ajukan Banding Atas Putusan Sela
Lahan PT Cemerlang Abadi/Ist
rmol news logo Warga Aceh Barat Daya, Suhaimi, melakukan banding terhadap putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Langkah banding diambil setelah Majelis Hakim PN Blangpidie mengabulkan eksepsi tergugat, Bupati Blangpidie Akmal Ibrahim.

"Kami akan mengajukan upaya banding melalui kuasa hukum kami, Yudistira Maulana dan Erisman dari YARA," kata Suhaimi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (16/1).  

Suhaimi akan berupaya agar lahan bekas hak guna usaha PT Cemerlang Abadi di Babahrot seluas 2.668,82 hektare yang dilepaskan HGU sejak 2016 harus di bagikan kepada masyarakat segera mungkin.

"Kita sangat menghargai terkait putusan sela yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Blangpidie, yang menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan PN Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terangnya.

Menurut Suhaimi, dalam hal tersebut yang memutuskan dan mengadili perkara itu ialah PN Blangpidie.

Dalam gugutannya, Suhaimi meminta PN Blangpidie untuk menetapkan lahan HGU PT CA sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu, Suhaimi juga meminta tergugat, Bupati Akmal untuk meredistribusi tanah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA