Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Sekda Subang Dikonfirmasi Kejaksaan Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 21:22 WIB
Penahanan Sekda Subang Dikonfirmasi Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan negeri Subang, Taliwondo/RMOLJabar
rmol news logo Kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak jumat (15/1) dibenarkan oleh Kepala Kejari Subang Taliwondo.

Menurut Taliwondo, Aminudin ditahan karena diduga telah menyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017.

Masih kata Taliwondo, penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang dengan Nomor Print 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan, dengan nomor: Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 hingga  3 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang.

"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, Taliwondo menyebut bila Aminudin sudah dibawa ke Lapas klas II A Subang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari dengan pengamanan Tim Operasi intelijen Kejari Subang.

“Penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” katanya.

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup," lanjutnya.

Taliwondo menegaskan bila penahanan Aminudin berdasarkan alat bukti yang sah, dari keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA