Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pohon Pisang Di Jalan Rusak, Walikota Serang: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 20:57 WIB
Pohon Pisang Di Jalan Rusak, Walikota Serang: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
Pohon pisang yang ditanam di Jalan Raya Jalur Pantai Utara (Pantura) di Kota Serang/RMOLBanten
rmol news logo Pohon pisang yang ditanam di Jalan Raya Jalur Pantai Utara (Pantura) di Kota Serang, tepatnya di depan Perumahan Persada, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pohon pisang ini ramai diperbincangkan setelah mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kota Serang.

Diketahui, warga sengaja menanam pohon tersebut lantaran jalan yang dibelah jembatan kecil itu amblas. Hal tersebut dilakukan untuk memberi tanda kepada pengendara yang lewat.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengatakan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, meski berada di wilayah Kota Serang.

"Oh jalan raya itu jalan pusat. Bukan kewajiban Pemkot Serang, kita sifatnya hanya sementara waktu itu kita urug dan aspal," ujar Syafrudin dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (16/1).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya perbaikan berdasarkan kemampuan Pemkot Serang.

"Tetapi kita sebelumnya sudah upayakan ada tambal sulam," katanya.

Dia menambahkan, sambil melakukan perbaikan yang sifatnya sementara, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak yang berwenang.

"Kita juga Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang sambil berkoordinasi dengan Satker untuk perbaiki, kita sudah tiga kali kirim surat sekarang ini," ucapnya.

Dia berharap, pihak Satker dapat menindaklanjuti surat dari pihaknya tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya diperbaikilah," harapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA