Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Terputus, Jalur Darat Majene-Mamuju Akhirnya Bisa Diakses Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 19:25 WIB
Sempat Terputus, Jalur Darat Majene-Mamuju Akhirnya Bisa Diakses Lagi
Ruas jalan Kabupaten Majene-Mamuju yang berhasil dibersihkan dari tanah longsor oleh alat berat/Istimewa
rmol news logo Dampak gempa bumi di Sulawesi Barat yang terjadi dini hari kemarin sempat menutup akses Jalur darat yang menghubungkan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, gempa bermagnitudo 6,6 (M6,5) tersebut mengakibatkan tanah longsor di sekitar jalur darat Kabupaten Majene menuju Kabupaten Mamuju dan juga jalur sebaliknya.

Namun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan akses jalan antar kabupaten tersebut sudah bisa digunakan kembali pada Sabtu sore (16/1).

"Alhamdulilah jalur Majene-Mamuju fix A1 sudah tembus," ujar Kepala Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB, Bambang Surya Putra, dalam jumpa pers sore tadi.

Adapun jalur tersebut dapat kembali dibuka setelah Dandim 1401/Majene, Letkol Inf Yudi Rombe dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin, menugaskan Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 8/SMG untuk membuka akses menggunakan alat berat.

Sementara itu, berdasarkan laporan terkini Pusdalops BNPB, gempabumi Sulbar tercatat telah menewaskan sedikitnya 46 jiwa, menurut data yang diperbarui pada Sabtu (16/1) pukul 14.00 WIB.

Adapun rinciannya yang dihimpun dari Kabupaten Majene, ada sebanyak 9 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat, kurang lebih 200 orang luka sedang, kurang lebih 425 orang luka ringan dan 15 ribu lainnya terpaksa mengungsi.

Kemudian di Kabupaten Mamuju ada sebanyak 37 orang meninggal dunia, 189 luka dan terdapat 5 titik pengungsian di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA