Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Autoplagiasi, Seknas Jokowi Minta Rektor USU Terpilih Ditinjau Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 13:03 WIB
Terbukti Autoplagiasi, Seknas Jokowi Minta Rektor USU Terpilih Ditinjau Ulang
Muryanto Amin/Net
rmol news logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didesak meninjau ulang Muryanto Amin sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih periode 2021-2026. Pelantikan Muryanto dijadwalkan pada 21 Januari mendatang.

Desakan itu datang dari Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi. Selain mendesak peninjauan, organ relawan Jokowi ini meminta Kemendikbu membentuk tim investigasi.

"Harus ditinjau ulang, alasan kami jelas, yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi," kata Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi di Jakarta, Sabtu (16/1).

Tidak hanya itu, Muryanto, kata Dedy juga dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.

"Sangat tidak layak dan tidak pantas secara etika dan moral seorang rektor terpilih yang akan memimpin satu perguruan tinggi terkenal seperti Universitas Sumatera Utara ternyata adalah seorang yang sering melakukan plagiarisme," tegas Dedy.

Tudingan plagiat kepada Muryanto mencuat setelah dia terpilih sebagai Rektor USU.

Sidang pemilihan dan penetapannya dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Gedung Pendidikan Tinggi, Jakarta, Kamis (3/12). Dalam pemilihan, Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 persen). Sementara pesaingnya, Farhat memperoleh 11 suara (35,75 persen), dan Muhammad Arif hanya 2 suara (6,5 persen).

USU kemudian membentuk tim khusus untuk menelaah tudingan itu. Berdasarkan keterangan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh Muryanto, dugaan plagiat yang dituduhkan berupa self-plagiarism/autoplagiarism, ada dugaan publikasi ganda karya ilmiah.

Satu karya yang terbit dalam jurnal berbahasa Indonesia, diduga diterjemahkan ke Bahasa Inggris, lalu diterbitkan di tiga jurnal berbeda. Di dua jurnal terakhir juga tampil nama orang lain.

Muryanto kemudian dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat dan golongan selama 1(satu) tahun hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya berjudul: "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India", yang terbit pada September 2017.

Melanjutkan pendapatnya, Sekjen Seknas Jokowi Dedy mensinyalir ada kesalahan dari proses pemilihan Rektor USU jika seorang yang terpilih ternyata memiliki cacat akademis dan keilmuwan.

Karena itu, pihaknya mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mesti membentuk tim investigai untuk menyelidiki proses pemilihan Rektor USU.

"Dulu proses pemilihannya juga banyak yang janggal. Kami mendesak Pak Menteri Nadiem bentuk tim investigasi untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses pemilihan Raktor USU itu," ucap Dedy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA