Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantu Korban Banjir Dan Gempa, Kemenag Dorong Pendistribusian Zakat-Infaq dan Sedekah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 08:27 WIB
Bantu Korban Banjir Dan Gempa, Kemenag Dorong Pendistribusian Zakat-Infaq dan Sedekah
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin/Net
rmol news logo Beberapa musibah yang terjadi di Indonesia belakangan ini membawa keprihatinan yang dalam. Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan, disusul dengan gempa yang melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Jumat (15/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sudah selayaknya zakat, infaq, dan sedekah, disalurkan kepada masyarakat yang sedang dilanda musibah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada mereka yang terkena musibah banjir dan gempa. Menurutnya, hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Dalam Bab II, disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Kamaruddin Amin menyebutkan, fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/01).

Musibah yang terjadi di beberapa wilayah tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana.

Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya, sesuai dengan Peraturan Baznas 3/2018, Bab 2, pasal 4, ayat 4. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA