Langgar Aturan, 15 Perkantoran Di Jakarta Pusat Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Petugas Pemprov DKI sata melakukan sidak perkantoran/RMOLJakarta

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Kasie Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakpus, Kartika Lubis mengatakan bahwa 15 perkantoran itu disanksi lantaran telah melanggar PSBB ketat yang berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.
"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 beri sanksi teguran tertulis," ujar Kartika, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (15/1).
Kartika menjelaskan, teguran tertulis itu merupakan peringatan pertama.
Pemerintah Provinsi DKI, kata Kartika tidak aka segan memberikan sanksi lebih berat apabila perkantoran yang sama kedapatan melakukan pelanggaran lagi.
Kartika berharap, perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa menaati peraturan pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Aturan PSBB ketat di perkantoran antara lain membatasi jumlah pegawai di kantor maksimal 25 persen, dan menaati protokol kesehatan.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..