Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan, 15 Perkantoran Di Jakarta Pusat Diberi Sanksi Teguran Tertulis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 01:29 WIB
Langgar Aturan, 15 Perkantoran Di Jakarta Pusat Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Petugas Pemprov DKI sata melakukan sidak perkantoran/RMOLJakarta
rmol news logo Sebanyak 15 perkantoran di Jakarta Pusat diberi sanksi berupa teguran tertulis oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Kasie Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakpus, Kartika Lubis mengatakan bahwa 15 perkantoran itu disanksi lantaran telah melanggar PSBB ketat yang berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.

"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 beri sanksi teguran tertulis," ujar Kartika, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (15/1).

Kartika menjelaskan, teguran tertulis itu merupakan peringatan pertama.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Kartika tidak aka segan memberikan sanksi lebih berat apabila perkantoran yang sama kedapatan melakukan pelanggaran lagi.

Kartika berharap, perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa menaati peraturan pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Aturan PSBB ketat di perkantoran antara lain membatasi jumlah pegawai di kantor maksimal 25 persen, dan menaati protokol kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA