Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berdampak Pada Aktivitas Masyarakat, PBHI Minta Izin Lingkungan PT CBP Di Morowali Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 Januari 2021, 13:04 WIB
Berdampak Pada Aktivitas Masyarakat, PBHI Minta Izin Lingkungan PT CBP Di Morowali Dievaluasi
Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Net
rmol news logo Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah masih menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.

Aktivitas PT CBP yang letaknya persis dengan jalan utama trans Sulawesi sangat mengganggu karena menyebabkan terputusnya jalan akibat longsoran tanah sehingga merugikan masyarakat.

Masyarakat pun sebetulnya sudah menyampaikan keluhan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya, selain pencemaran lingkungan, secara administratif legalitas PT CBP diduga bermasalah.

Diketahui juga, PT CBP telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan termohon Gubernur Sulawesi Tengah dalam nomor perkara 41/P/FP/2020/PTUN.PL.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar termohon melakukan registrasi izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Soal gugatan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaian, menyampaikan memang harus ada evaluasi pada perizinan aktifitas pertambangan.

Terutama, kata Daniel, hal itu harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali.

"Yakni, segera melakukan evaluasi perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan PT CBP yang diduga berdampak pada masyarakat Desa Lalampu," kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (15/1).
 
Daniel juga mengingatkan, PT CBP harus paham bahwa penerbitan IUP dan izin operasional produksi adalah kewenangan tingkat pusat atau bukan wewenang pemerintah provinsi.

“Bahwa permasalahan ini dimohonkan oleh PT CBP ke PTUN merupakan hak hukum pemohon, namun harus dipahami juga bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi IUP.OP PT.PCB. Kan itu ranah pusat," terangnya.

Dia pun menyatakan, seharusnya Hakim PTUN tidak menerima permohonan yang dilakukan oleh PT CBP.

"Selain soal kewenangan kebijakan antara daerah dan pusat, kita juga harus melihat ke kondisi yang luas di mana setiap hari masyarakat diresahkan oleh aktivitas tambang oleh PT CBP ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA