Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batal Divaksin Hari Ini, Ketua DPRD DKI: Saya Tidak Memenuhi Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 15 Januari 2021, 08:36 WIB
Batal Divaksin Hari Ini, Ketua DPRD DKI: Saya Tidak Memenuhi Syarat
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi/Ist
rmol news logo Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, harus berlapang dada lantaran dirinya batal divaksinasi Covid-19 yang rencananya dilakukan pada Jumat pagi ini (15/1) di Pendopo Balaikota Jakarta.

"Setelah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti untuk proses screening dan verifikasi penerima vaksin Sinovac pertama di DKI, saya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk divaksin," ungkap Prasetio melalui akun Instagram miliknya, Jumat (15/1).

Pria yang akrab disapa Pras ini pun membeberkan penyebab dirinya batal divaksin. Setelah menyerahkan hasil rekam medis, dirinya dinyatakan masuk ke dalam 16 kriteria seseorang yang tidak dapat divaksin.

"Bukan karena usia atau pernah dinyatakan positif Covid-19, tetapi saya termasuk golongan komorbid yang tidak dapat diberikan vaksin sesuai Keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Covid-19," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Setelah melalui uji klinis dan analisis ketat pemberian vaksin pada seseorang komorbid, barulah nantinya politikus PDI Perjuangan itu akan menerima vaksin Covid-19 pada tahap selanjutnya.

Meskipun gagal menjadi orang pertana di DKI Jakarta yang mendapat vaksin, Pras terus mengingatkan kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Tak lupa juga kepada tenaga kesehatan untuk secara masif melaksanakan 3T yaitu testing, tracing, treatment guna memutus mata rantai penularan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA