Hasilnya, Petugas Satpol PP mendapati sebanyak enam perkantoran di Jakarta Timur yang melanggar aturan PSBB terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menjelaskan, jumlah pegawai yang ada di enam perkantoran itu melebihi 25 persen.
Tak hanya itu, Budi menyebut enam perkantoran tersebut juga tidak melakukan pengecekan suhu tubuh dan tidak memiliki tim penanganan Covid-19.
Alhasil, enam perkantoran itu pun dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penutupan sementara.
"Namun jika masih melanggar lagi, pemilik perkantoran akan diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta," tegas Budi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/1).
Menurut Budi, pengawasan tersebut dilakukan secara serentak di 10 kecamatan Jakarta Timur. Ia berharap, sanksi yang diberikan bisa menjadi efek jera kepada para pelanggar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: