Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran Di Jakarta Ditutup Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 Januari 2021, 04:22 WIB
Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran Di Jakarta Ditutup Sementara
Satpol PP Jaktim memberi sanksi pada enam perkantoran yang melanggar PSBB/Net
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perkantoran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hasilnya, Petugas Satpol PP mendapati sebanyak enam perkantoran di Jakarta Timur yang melanggar aturan PSBB terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menjelaskan, jumlah pegawai yang ada di enam perkantoran itu melebihi 25 persen.

Tak hanya itu, Budi menyebut enam perkantoran tersebut juga tidak melakukan pengecekan suhu tubuh dan tidak memiliki tim penanganan Covid-19.

Alhasil, enam perkantoran itu pun dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penutupan sementara.

"Namun jika masih melanggar lagi, pemilik perkantoran akan diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta," tegas Budi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/1).

Menurut Budi, pengawasan tersebut dilakukan secara serentak di 10 kecamatan Jakarta Timur. Ia berharap, sanksi yang diberikan bisa menjadi efek jera kepada para pelanggar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA