Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran Di Jakarta Ditutup Sementara

Satpol PP Jaktim memberi sanksi pada enam perkantoran yang melanggar PSBB/Net

Hasilnya, Petugas Satpol PP mendapati sebanyak enam perkantoran di Jakarta Timur yang melanggar aturan PSBB terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menjelaskan, jumlah pegawai yang ada di enam perkantoran itu melebihi 25 persen.
Tak hanya itu, Budi menyebut enam perkantoran tersebut juga tidak melakukan pengecekan suhu tubuh dan tidak memiliki tim penanganan Covid-19.
Alhasil, enam perkantoran itu pun dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penutupan sementara.
"Namun jika masih melanggar lagi, pemilik perkantoran akan diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta," tegas Budi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/1).
Menurut Budi, pengawasan tersebut dilakukan secara serentak di 10 kecamatan Jakarta Timur. Ia berharap, sanksi yang diberikan bisa menjadi efek jera kepada para pelanggar.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..