Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah membantah adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) Eva-Deddy.
Semua proses, kata dia, dilakukan sesuai aturan yang seharusnya, bahkan disiarkan secara langsung. Sehingga dapat disaksikan seluruh masyarakat.
"Penanganan pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu," kata Khoir dikutip
Kantor Berita RMOLLampung Rabu (13/1).
Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay menilai ada motif lain dan ada aroma gratifikasi dibalik putusan tersebut.
Sebab, hal serupa pernah terjadi pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu.
"Hal ini harus diusut tuntas, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ini demokrasi, menyangkut hajat hidup orang banyak,†ujar Mingrum yang juga Ketua DPRD Lampung .
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: