Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Lampung Bantah PDIP Soal Tudingan Gratifikasi Dibalik Diskualifikasi Eva-Deddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 Januari 2021, 01:02 WIB
Bawaslu Lampung Bantah PDIP Soal Tudingan Gratifikasi Dibalik Diskualifikasi Eva-Deddy
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah/RMOLLampung
rmol news logo Bawaslu Lampung membantah tudingan PDIP, bahwa keputusan mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwakot Bandarlampung beraroma gratifikasi.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah membantah adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) Eva-Deddy.

Semua proses, kata dia, dilakukan sesuai aturan yang seharusnya, bahkan disiarkan secara langsung. Sehingga dapat disaksikan seluruh masyarakat.

"Penanganan pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu," kata Khoir dikutip Kantor Berita RMOLLampung Rabu (13/1).

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay menilai ada motif lain dan ada aroma gratifikasi dibalik putusan tersebut.

Sebab, hal serupa pernah terjadi pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu.

"Hal ini harus diusut tuntas, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ini demokrasi, menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Mingrum yang juga Ketua DPRD Lampung . rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA