Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenaikan Upah Minimum Di Banten Mulai Berlaku, Ini Besarannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 13 Januari 2021, 23:50 WIB
Kenaikan Upah Minimum Di Banten Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Ilustrasi buruh/Net
rmol news logo Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Banten naik sebesar 1,5 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, Surat Keputusan UMK sudah keluar pemberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga perusahaan wajib membayar pekerja sesuai ketetapan UMK 2021.

"UMK Januari 2021, jadi. Gaji Januari itu sudah berlaku. Kalau pekerja kan beda dengan ASN (aparatur sipil negara), bekerja dulu baru bayar, jadi pekerja bulan Januari ini dibayar perusahaan Februari," kata Hamidi dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (13/1).

Selain itu, dikatakan Al Hamidi, perusahaan bisa membayar pekerja melebihi UMK 2021 melalui perundingan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang mampu harus membayar upah melebihi dari UMK 2021, maka kita persilahkan dilakukan secara Bipartid. Kita tidak menutup bilamana perusahaan mampu untuk membayar upah lebih tinggi, nggak kita larang. Tapi harus dicantumkan dalam kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan," terangnya.

Sejauh ini, sambung Al, yang menjadi permasalahan dalam penetapan UMK 2021 terdapat kelompok serikat buruh belum menemukan kesepakatan bulat antara keinginan pekerja dengan perusahaan.
Untuk itu, Al menyarankan pekerja dan perusahaan baiknya melakukan perundingan kembali.

"Nah, untuk laporan keuangan satu tahun kemarin kita audit eksternal, banyak juga yang belum ada nilainya tapi sekarang sudah melengkapi, rata-rata yang belum lengkap itu kesepakatanya. Karena upah itu kan sejatinya disepakati kedua belah pihak baru artinya penangguhan kenaikan baru bisa dilakukan perusahaan," tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten rincian besaran UMK 2021 se-Banten sebagai berikut :

Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp 4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp 4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp 4.230.792,65
Kota Serang Rp 3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp 4.309.772,64. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA