Kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, saat ini gugatan sudah sampai pada agenda keterangan ahli.
"Tadi sidangnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami mengundang beberapa ahli, namun karena sedang dalam pemberlakuan PKM, maka sebagian hanya diminta pendapat secara tertulis oleh hakim," kata Naufal diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (13/1).
Dia menjelaskan, Baihaqi merupakan salah satu pendaftar CPNS di Provinsi Jawa Tengah. Ia kemudian didiskualifikasi lantaran kondisinya.
Alih-alih melakukan verifikasi langsung, BKD Provinsi Jawa Tengah justru hanya melakukan
video call singkat kepada Baihaqi. Undangan verifikasi berkas juga diterima Baihaqi pada saat dirinya selesai melakoni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Namun, pada saat menghadiri verifikasi, Baihaqi bahkan tidak diminta menunjukan berkas-berkas yang telah disiapkan. Baihaqi justru menelan pil pahit dengan kabar bahwa dirinya harus didiskualifikasi karena seorang penyandang disabilitas netra," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: