"MUI Pusat melalui Komisi Fatwa, telah memfatwakan bahwa bahan vaksin Covid-19 Sinovac terdiri dari bahan yang halal dan suci, oleh karenanya saya berharap isu (miring) tentang kehalalan vaksin ini berakhir," jelasnya dalam video berdurasi 1.36 detik yang diterima
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/1).
Menurutnya, sebelum mengeluarkan fatwa, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah melakukan kajian yang di dalamnya terdapat sejumlah kiai dan ulama serta tokoh agama dari berbagai latar belakang.
"Oleh karenanya, saya berharap melalui fatwa Komisi Fatwa MUI Pusat yang di dalamnya ada kiai-kiai, ulama-ulama, dan tokoh agama dari berbagai latar belakang ini, isu yang berkembang akhir-akhir ini tentang kehalalan itu berakhir," paparnya.
Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Kabupaten Probolinggo ini mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu fatwa dari Komisi Fatwa MUI Pusat tentang manfaat dan keamanan penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.
"Kita tinggal menunggu fatwa Alim Ulama melalui MUI tentang pemanfaatan dan keamanan penggunaan vaksin (Sinovac) tersebut," terangnya.
KH Hasan juga berharap kepada masyakarat agar selalu berikhtiar dan berdoa, agar Covid-19 ini segera berakhir.
"Semoga Allah SWT, selalu meridhoi dan memberi ampun kepada kita dan segera mengangkat penyakit (Covid-19) ini dari Bumi Pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: