Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Jakfar-Atika Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Rekapitulasi Suara Pilbub Mandina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 13 Januari 2021, 10:28 WIB
Tim Hukum Jakfar-Atika Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Rekapitulasi Suara Pilbub Mandina
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal terkait hasil perolehan suara pilkada serentak 2020.

Surat kemuputusan dimaksud adalah Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Nasution, Adi Mansar menduga adanya pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga honorer dalam pilkada.

Pelibatan itu, sambung dia, diduga bertujuan untuk memenangkan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri yang merupakan calon petahana.

"Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara,"kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

"Bupati incumbent (Dahlan Hasan Nasution) memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing," imbuhnya menegaskan.

Tidak hanya itu saja, Adi memaparkan adanya dugaan penggunaan dana desa sebagai modal bagi paslon 02 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung Dahlan-Aswin terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

"Berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02," papar dia.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada pilkada serentak 2020

"Maka tepat apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA