"Isi SE selama PPKM kali ini tidak berbeda dengan surat edaran sebelumnya, namun pengawasannya lebih ketat, lebih ditingkatkan," ujar Yuliyanto dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (12/1).
SE yang dikeluarkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah. Di mana, PPKM lahir dari pengalaman setelah libur panjang pada Bulan Oktober 2020 lalu, yang menyebabkan ledakan sangat luar biasa.
Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Dalam Negeri melakukan upaya agar ledakan tersebut tidak terulang.
Terkait penindakan bagi yang melanggar setelah upaya pengawasan ketat oleh tim gabungan TNI-Polri serta Satpol-PP, akan dilakukan secara massif.
"Pengawasan tim gabungan dengan menggelar Ooperasi yustisi saya minta dilakukan secara massif," kata Yuliyanto.
Ia menjelaskan, operasi yustisi oleh Satpol PP dibagi menjadi 4 regu di 4 wilayah kecamatan di Kota Salatiga. Bersama Polsek dan Koramil setempat, termasuk petugas dari Dinas Perhubungan.
Operasi yustisi dimaksudkan untuk mengawasi aktivitas masyarakat di Kota Salatiga, khususnya dalam melakukan kegiatan ekonomi agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: