Akademisi Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti menilai, Bawaslu Lampung maupun KPU Kota Bandarlampung tak bisa melakukan diskualifikasi pencalonan terhadap pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Alasannya, pasangan tersebut telah dinyatakan secara sah lolos proses pencalonan sebelumnya.
"Keduanya kan sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Ari Darmastuti kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (12/1).
Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung itu mengatakan, dengan telah sahnya pencalonan, hal yang bisa dipersoalkan adalah hasil pemilihan atau sengketa hasil, bukan sengketa pencalonan.
Seharusnya, tambah dia, yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, misalnya, calon yang menang diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Materi penggugatnya kan aneh. Wong pemilihannya sudah lewat (selesai) kok. Seharusnya yang digugat (hasil pemilihan) sebagai pemenang dari pemilihan itu," ujarnya.
Ari Daramstuti mengatakan, perlawanan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan mengajukan upaya banding atas putusan diskualifikasi tersebut ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat.
"Pemilihannya kan sudah selesai. Itu hasil pilihan dari rakyat. Bagaimana mungkin pilihan rakyat dianulir," tandas Ari Darmastuti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: