Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menag: Vaksin Sinovac Sudah Disucikan Dan Tak Mengandung Babi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 12 Januari 2021, 14:33 WIB
Menag: Vaksin Sinovac Sudah Disucikan Dan Tak Mengandung Babi
Vaksin Covid-19 dari Sinovac/Net
rmol news logo Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal China, Sinovac halal dan suci.

Hal itu disampaikan Yaqut saat ikut menyaksikan kedatangan 15 juta dosis bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (12/1).

Mengutip hasil Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yaqut menyebut vaksin Sinovac telah dinyatakan halal dan suci.

"Vaksin ini tidak mengantung intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi atau turunannya," terang Yaqut dalam pernyataannya yang disiarkan secara virtual pada Selasa (12/1).

Selain itu, vaksin Sinovac juga tidak memanfaatkan bagian dari tubuh manusia atau jus minal insan, serta telah disucikan secara syar'i dari najis mutawasitah.

"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," tuturnya.

Terlebih, ia melanjutkan, fasilitas produksi juga suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

"Artinya vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam selama dijamin keamanannya oleh ahli yang kredibel dan kompeten," tambahnya.

Pada Senin (11/1), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengumumkan pihaknya menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 dalam dua keputusan atau diktum. Diktum pertama menyebutkan bahwa vaksin produksi pabrikan asal China dengan kerja sama PT Bio Farman itu hukumnya halal dan suci.

"Kedua, sebagaimana diktum pertama, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA