Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putus Mata Rantai Covid-19, Anies Baswedan Dukung Kebijakan Pusat Ketatkan Jawa-Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 09 Januari 2021, 09:56 WIB
Putus Mata Rantai Covid-19, Anies Baswedan Dukung Kebijakan Pusat Ketatkan Jawa-Bali
Gubernur DKI Anies Basweda didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Rep
rmol news logo Dalam rangka mengendalikan pergerakan penularan virus corona baru alias Covid-19, harus ada aktivitas pengendalian bersama.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang ingin melakukan pengetatan.

Menurut Anies, Jakarta punya keterkaitan dengan daerah di sekitarnya. Bahkan dia meyakini, banyak pula warga ibukota yang terpaksa harus dirawat di kawasan tetangga.

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan," ungkap Anies seperti dikutip redaksi melalui Channel YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).

Orang nomor 1 di Jakarta itu menjelaskan, dengan melakukan pembatasan secara simetris maka akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan.

"Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal," jelas Anies.

Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, masyarakat dan pemerintah dapat berkolaborasi dalam menjalankan kebijakan ini.

"Kita berharap masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," pungkasnya dilansir dari RMOL Jakarta.

Pemerintah Pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 .

Adapun kebijakan tersebut diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA