Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 09 Januari 2021, 04:52 WIB
KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy
KPU mendiskualifikasi Paslon Eva-Deddy/ RMOLLampung
rmol news logo KPU Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat malam (8/1).

Keputusan ini diambil setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.

Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1).

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.

"Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

"Amar putusan Bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan, jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon no 3," imbuhnya.

Dedy melanjutkan, putusan ini dibuat berdasarkan UU 10/2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA