Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laksanakan PPKM Jawa-Bali, Walikota Solo Terbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 Januari 2021, 17:19 WIB
Laksanakan PPKM Jawa-Bali, Walikota Solo Terbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo/Net
rmol news logo Keresidenan Surakarta siap menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan. larangan ini berlaku untuk Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Klaten, serta Boyolali.

"Termasuk yang dilarang adalah Musrenbang, orang punya kerja (hajatan) ini harus ditunda dulu. Untuk mall jam operasi maksimal jam 19.00 WIB," papar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (8/1), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Walikota yang biasa disapa Rudi ini melanjutkan, untuk pasar traditional akan tetap buka seperti biasa. Namun harus menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Sementara di perkantoran, resto, angkringan dibatasi hanya 25 persen-nya saja," imbuhnya.

Termasuk fasilitas umum untuk olahraga seperti Stadion Manahan tetap diatur agar tidak ada kerumunan. Selain itu, dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.

Rudi menyampaikan, jika ada ASN saat work from home kedapatan keluyuran akan mendapatkan sanksi tegas. Adapun, layanan untuk masyarakat tetap dibuka termasuk dinas kesehatan tidak ada yang WFH.

"Karena WFH itu bukan liburan, tapi bekerja di rumah. Seandainya setiap saat dibutuhan oleh pimpinan tidak ada alasan baru ganti baju," tegasnya.

Rudi juga menyebut pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali ini, khususnya Solo Raya, sudah diperhitungkan dengan seksama dampak dan risikonya.

"Sektor ekonomi pasti terdampak, namun lebih baik kita merugi namun bangsa bisa diselamatkan dari penyebaran Covid-19. Tinggal nanti tanggal 11-25 itu bagaimana. Wong ini tak ubahnya seperti jam malam to," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA