"Pemprov DKI Jakarta melalui @dkpkp.jakarta terus berupaya menjaga kualitas bahan-bahan pangan yang beredar di Ibu Kota salah satunya cabai," begitu informasi yang dikutip redaksi melalui akun instagram Pemprov DKI, Jumat (8/1).
Dijelaskan bahwa Dinas KPKP tidak menemukan adanya cabai yang menggunakan zat pewarna dari hasil pengawasan dengan pengujian organoleptik atau melihat langsung mutu komoditas cabai yang dijual para pedagang di pasar tradisional.
Selain itu, pengujian sampel cabai rawit merah juga dilakukan KPKP di 9 pasar tradisional yakni Pasar Tomang Barat, Ganefo, Pasar Laris, Pos Pengumben, Kalideres, Klender, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Pasar Minggu.
"Dan hasilnya semua sampel tidak ada yang luntur, artinya warna alami," demikian informasi tersebut.
Untuk diketahui, monitoring yang dilakukan KPKP menyusul adanya temuan cabai rawit merah yang diwarnai dengan cat di sejumlah daerah di Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: