Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sampai 6 Januari, Denda Pelanggar Prokes Di Jakarta Tembus Rp 5,7 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 08 Januari 2021, 13:01 WIB
Sampai 6 Januari, Denda Pelanggar Prokes Di Jakarta Tembus Rp 5,7 Miliar
Petugas saat melakukan opeasi penertiban PSBB/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara rutin di tengah masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, kegiatan penertiban ini didasarkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 dan 101 tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 1295/2020.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan.

Sanksi itu berupa sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.

“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ungkap Arifin, Jumat (8/1).

Arifin menambahkan, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas.

Arifin turut memaparkan jenis dan besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan misal untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000 dan seterusnya.

Sementara itu, bagi rumah makan,  restoran dan kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:

A. Perorangan (masker)
Jumlah : 316.754
-Teguran : 7.361
- Kerja Sosial : 285.762
- Denda Adm : 23.631

B. Non-Perorangan (Tempat Usaha/Kerja/ Umum)
- Penutupan Sementara : 2.080
- Denda : 528

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA