Pergub itu dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat yang berlaku mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Dengan ditekennya Pergub tersebut, secara otomatis kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta berganti menjadi PPKM.
“Kita langsung menyesuaikan dengan pusat. Pak Gubernur (Anies) hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya. Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat jadi 11 hingga 25 Januari 2021,†kata Riza saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual yang disiarkan BNPB, Kamis (7/1).
Menurut pria yang akrab disapa Ariza itu, Pergub tersebut akan berisikan penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Selain juga, mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran.
“Substansinya kita sesuaikan tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen, yang makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semuanya kita sesuaikan, itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan,†tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kebijakan PPKM dilakukan dengan pertimbangan pada pengalaman sebelumnya yaitu saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan September 2020 yang dinilai berhasil menekan kasus aktif Covid-19.
"Pengalaman yang lalu ini kita ulangi lagi lewat pembatasan ini dan diharapkan pada periode ini persentase (kasus Covid-19) yang diturunkan bisa lebih besar jika dibandingkan yang diterapkan pada periode September dan awal November tahun lalu," kata Doni dalam keterangan pers terkait penerapan PPKM di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali, Kamis (7/1).
Meskipun demikian, Doni menyatakan dibutuhkan kerja sama yang kompak dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan keberhasilan kebijakan PPKM dalam menekan kasus Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: