Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Ketetapan PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Pelarangan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 07 Januari 2021, 11:33 WIB
Soal Ketetapan PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Pelarangan<i>!</i>
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Ketetapan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota dalam lingkup pulau Jawa dan Bali bukan bersifat larangan.

Hal itu yang ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

"Ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada," ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, berdasarkan perkembangan data Covid-19 terkini, jumlah kasus aktif tercatat 112.593 orang, yang meninggal 23.296 atau 2,95 persen dari total kasus positif yang sebanyak 788.402.

"Yang sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen. Salah satu yang kita lihat disini ada laju penambahan kasus per minggu, yang per Desember lalu itu 48.434, per Januari ini meningkat 51.986," ungkap Airlangga.

"Kita lihat ada beberapa daerah yang masuk zonasi tinggi, sehingga ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) berbasis pada data-data, dan kemudian secara level kabupaten kota ini juga sudah terinci," tambahnya.

Selain dari parameter peningkatan kasus positif aktif, Airlangga juga menyebutkan tiga indikator lainnya yang mengaharuskan pemerintah menetapkan PSBB di Jawa-Bali.

Di antaranya adalah, tinkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi pasien positif Covid-19. Kemudian, tingkat kematian di daerah di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen. Serta, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

"Apa yang diatur (di ketetapan PSBB Jawa-Bali)? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, baik itu bahan pangan, energi, ICP, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, seluruhya bisa berjalan," tegas Airlangga.

"Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari. Dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan, dan gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA