Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembangunan Musala Digugat, Warga Geruduk PN Cikarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 06 Januari 2021, 19:04 WIB
Pembangunan Musala Digugat, Warga Geruduk PN Cikarang
Warga geruduk PN Cikarang/RMOLJabar
rmol news logo Dukungan diberikan warga Cluster Water Garden kepada Rahmad Kholid yang lahannya dijadikan musala namun digugat PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan.

Gugatan dilayangkan PT Putra Alvita Pratama perihal wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015 untuk sebidang tanah yang berlokasi di Cluster Water Garden Blok BH08/39 RW 010, Lambangjaya, Tambun Selatan.

Koordinator warga, M. Fachruddin mengatakan, lahan tersebut telah dibayar lunas dan berita acara serah terima bidang tanah telah ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dan PT Putra Alvita Pratama pada tanggal 27 Agustus 2018.

Selain itu, pengembang telah melakukan serah terima lingkungan Cluster Water Garden kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sehingga pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian lingkungan, beralih kepada penerima dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam hal ini Ketua Rukun Warga 010 Desa Lambangjaya yang dibuktikan secara de facto sejak tahun 2012.

“Dalam surat tersebut pihak pengembang melepaskan pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian berikut dengan segala risikonya. Warga RW. 010 Cluster Water Garden, Grand Wisata sepakat dan menyetujui bahwa atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 akan didirikan musala sebagai sarana ibadah,” kata Fachruddin dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (6/1).

Menurutnya, pendirian tempat ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, dan dilakukan secara swadaya untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang memiliki iman dan taqwa yang kuat.

Sejak dihuni pada tahun 2008, Warga RW. 010 Water Garden, Grand Wisata sangat menghormati dan toleran atas kegiatan ibadah pemeluk agama lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis di Grand Wisata.

“Niat mulia Warga Water Garden untuk membangun musala selalu terhambat dan dihalang-halangi oleh pihak tertentu yang tidak jelas apa motif dibalik ini semua. Dukungan pembangunan musala telah diberikan oleh warga muslim dan sebagian warga non-muslim RW. 010 Cluster Water Garden secara tertulis,” bebernya.

Kemudian, kata dia, dukungan juga telah diberikan beberapa institusi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dengan Surat nomor 5349/Kk.10.16/BA.04/11/2020 tanggal 18 November 2020.

Lalu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 059/FKUB/K-XI/2020 tanggal 9 November 2020, serta Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 01/R-PD.DMI.BKS/XI/2020 tanggal 5 November 2020.

“Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun demikian, hingga saat ini para pihak terkait belum menerbitkan rekomendasi atas pembangunan Musholla di RW. 010 Cluster Water Garden,” terangnya.

“Kami akan konsisten memberikan dukungan moril kepada Rahman Kholid, sampai dengan adanya keputusan yang mengikat dari Pengadilan Negeri Cikarang,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA