Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Yang Mulai Malu, Penggunaan Bahasa Aceh Harus Diperkuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 06 Januari 2021, 10:48 WIB
Banyak Yang Mulai Malu, Penggunaan Bahasa Aceh Harus Diperkuat
Pemerhati Adat Aceh, T Muttaqien Mansur/Ist
rmol news logo Bahasa adalah identitas sebuah bangsa. Ketika penggunaan bahasa mulai memudar, hilang pula identitas sebuah bangsa.

Inilah yang tengah dikhawatirkan pemerhati Adat Aceh, Muttaqien Mansur. Untuk mempertahankan bahasa daerah sebagai identitas dia
menilai perlu adanya penerapan bahasa daerah di pendidikan formal, instansi pemerintah, hingga pelayanan umum.

"Ini adalah cara kita menghormati dan melindungi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata Muttaqien kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/1).

Dalam hal ini, Aceh sebenarnya sudah melangkah lebih maju. Sebab penerapan bahasa daerah telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 221 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sayang, kata Muttaqien, dukungan pemerintah dan masyarakat Aceh masih kurang untuk menggunakan bahasa daerah. Aturan itu sebenarnya dapat dijadikan sebagai dasar penting dalam mendorong penggunaan bahasa daerah di seluruh Aceh.

Sebab, saat ini sepertinya timbul kecenderungan untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam keluarga. Meski itu bukan sesuatu yang terlarang. Namun hal ini berpotensi menghilangkan kesempatan kepada generasi muda untuk mempelajari bahasa ibu mereka secara alamiah.

"Bahkan banyak orang tua di Aceh latah. Mereka malu berbicara bahasa sendiri. Mereka memandang bahasa daerah sebagai sesuatu yang kolot," tutur Muttaqien.

Fenomena ini juga menunjukkan kecintaan pada identitas budaya sendiri semakin memudar. Yang paling bijak, kata dia, ketika mampu berbahasa seribu bahasa dengan tetap mempertahankan kemampuan berbahasa daerah.

Saat satu bahasa hilang, hilang pula identitas sebuah bangsa. Hal itu bahaya bagi suatu daerah tersebut. Karena itu Muttaqien menyarankan agar penggunaan dan pengajaran bahasa lokal di daerah diperkuat.

"Bahasa daerah juga perlu diperdengarkan di tempat-tempat umum, seperti di bandara, pelabuhan, terminal angkutan dan pada kegiatan-kegiatan resmi lain," kata Muttaqien.

Muttaqien juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanah Pasal 221 UUPA, perlu membentuk qanun tentang pelestarian warisan budaya dengan memasukkan unsur bahasa di dalamnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA