Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
"Terkait izin pembukaan KBM tatap muka dimandatkan kepada pemerintah daerah, tinggal pemerintah daerah ini mengacu pada indikator-indikator pelaksanaannya," kata Rusdi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (5/1).
Rusdi membeberkan indikator yang harus dipenuhi, yakni adanya izin dari komite sekolah, izin orang tua siswa serta kesiapan infrastruktur protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka seperti disiapkan
hand sanitizer,
thermogun, tempat cuci tangan, pembatasan kapasitas jumlah siswa yang datang ke sekolah dan lainnya.
"Nah yang lebih penting lagi dan ini menjadi usulan kami ke dinas pendidikan adalah kaitan dengan level kewaspadaan atau zona. Usulkan kami dilihat saja dari basis wilayah kecamatan," jelasnya.
Rusdi menuturkan, Komisi IV yang membidangi pendidikan mengusulkan agar pelaksanaan KBM tatap muka hanya diperbolehkan di wilayah kecamatan zona hijau atau tidak ada kasus aktif Covid-19.
Meskipun, konsekuensi dari penerapan sistem level kewaspadaan zona kecamatan itu membuat dinamis. Artinya, jika ada kasus muncul KBM tatap muka di sekolah zona merah wajib kembali dilakukan secara daring.
"Ini yang bakal jadi masukan kita nanti saat pembahasan. Konsekuensinya ya dinamis karena bisa jadi bulan ini hijau besok tiba-tiba ada kasus berubah oranye, jadi dinamis," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: