Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kota Salatiga Siap Beri Sanksi Untuk Klinik Jual Rapid Test Di Atas Harga Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 05 Januari 2021, 19:08 WIB
Kota Salatiga Siap Beri Sanksi Untuk Klinik Jual Rapid Test Di Atas Harga Pemerintah
Walikota Salatiga Yuliyanto/RMOLJateng
rmol news logo Masyarakat Salatiga dikejutkan adanya sebuah klinik yang menerapkan tarif rapid test antigen kelewat mahal yakni mencapai Rp 1,7 juta.

"Gila aja, hampir Rp 2 juta. Itu tes apa aja," kaya Indro seorang warga Kauman, Salatiga yang mengetahui adanya informasi klinik nakal sejak seminggu terakhir.

Bahkan, saat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Salatiga yang juga Walikota Salatiga Yuliyanto dikonfirmasi pun telah mengetahui hal tersebut.

"Kita juga mendapat informasi demikian, ada klinik di Salatiga yang mematok harga rapid test antigen Rp 1,7 juta. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 250.000. Informasi itu didapatkan Satgas dari laporan masyarakat," ungkap Yuliyanto, Selasa (5/1).

Yuliyanto mengaku tidak habis pikir klinik berada di jalur cepat Semarang-Solo itu mematok harga jauh di atas rata-rata ketentuan pemerintah.

Keterkejutan belum berakhir. Klinik terkait juga memberikan pilihan harga jika hasil ingin diketahui cepat.

"Tadi saya terima laporan ada yang mau rapid antigen diberitahu harganya Rp 1,7 juta untuk hasil yang bisa keluar 24 jam. Kalau hasilnya tiga hari Rp 1,4 juta, ada juga yang Rp 500.000," ungkapnya.

Seperti diketahui, SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/4611/2020, batasan tertinggi harga rapid test antigen adalah Rp 250.000 untuk wilayah di Pulau Jawa.

Yuliyanto memastikan, harga rapid test antigen tersebut jelas menyalahi aturan. Oleh karenanya, ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengecek laporan itu.

Ia memerintahkan DKK Salatiga tidak segan memberi sanksi tegas, jika memang ada pelanggaran.

"Bisa jadi klinik yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan kami evaluasi (izinnya)," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA