Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

4 Minggu Selalu Zona Merah, Depok Dan Karawang Ditetapkan Siaga 1 Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Januari 2021, 14:41 WIB
4 Minggu Selalu Zona Merah, Depok Dan Karawang Ditetapkan Siaga 1 Covid-19
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Repro
rmol news logo Wilayah Depok dan Karawang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah Siaga 1 Covid-19. Pasalnya, dalam 1 bulan terakhir, kedua daerah tersebut selalu berstatus zona merah Covid-19.

"Siaga 1 di dua daerah yaitu Depok dan Karawang karena sudah empat minggu zona merah terus. Dalam catatan kami yang lain naik turun, hilang berganti, tetapi dari awal Desember sampai awal Januari Depok masih zona merah, Karawang zona merah," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1).

Melihat kondisi tersebut, Emil mengaku telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya untuk membantu memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Depok.

"Dan Kodam III Siliwangi, Polda Jabar kita segera menuju Karawang karena keterisian ruangan isolasinya juga sudah darurat. Di Karawang keterisiannya sudah 110 persen. Jadi ini mungkin rekor terburuk yang pernah kita hadapi. Sehingga harus kita lakukan upaya upaya luar biasa," papar Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain Depok dan Karawang, Emil juga menyebut daerah lain di Jabar yang masuk ke dalam zona merah Covid-19. Yaitu Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, dan Kota Tasikmalaya.

"Jadi yang sekarang zona merah Kabupaten Cirebon yang tadinya oranye jadi merah, kemudian Kota Bekasi tadinya oranye sekarang merah, dan Kota Tasikmalaya minggu lalu merah, sekarang merah," jelasnya.

"Kota Tasik kotanya kecil, tapi sering kali zona merah. Ini mungkin perlu kita teliti lebih mendalam, karena kalau saya lihat Kota Tasik banyak perlintasan wisatawan juga," tutup Kang Emil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA