Senjata tersebut diserahkan oleh Ridwan (35), warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kabar tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (4/1).
Letkol Alim mengungkapkan, bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Pos Temajuk Letda Inf Ryan Hidayat, senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela.
“Bapak Ridwan menyerahkan senjata yang biasa digunakan untuk berburu tersebut secara sukarela dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Temajuk,†ujarnya.
Menurutnya, penyerahan senjata api jenis Bowmen dan Lantak bermula ketika anggota pos melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat, yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga oleh Danpos Temajuk bersama tim kesehatan.
Saat berkunjung dan memberikan pelayanan kesehatan di rumah salah satu warga bernama Ridwan, ia mengungkapkan bahwa dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Temajuk.
“Saya serahkan senjata milik saya kepada bapak TNI, karena saya telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata tanpa izin. Bapak TNI di sini sering memberikan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, selain itu bapak TNI juga telah banyak membantu warga di sini,†tutur Ridwan.
Untuk saat ini, dua pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Bowmen dan Lantak telah diamankan di Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api untuk menyerahkan kepada aparat keamanan.
“Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin tidak akan dikenai sanksi,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: