Kebijakan untuk memperpanjang PSBB masa transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295/2020.
Kebijakan perpanjangan PSBB masa transisi diambil untuk menekan penambahan kasus positif Covid-19, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pasca libur natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,†ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Minggu (3/1).
Widyastuti mengatatakan, kebijakan itu juga didasarkan
incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta, di mana sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW.
“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan kelurahan sebesar 30,64,†terangnya.
Selain itu, tingkat mortalitas juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat Covid-19.
Di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: