Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianugerahi Gelar Umpu Bukuk Jadi, Bupati Pesawaran Minta Bimbingan Tokoh Adat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 03 Januari 2021, 01:37 WIB
Dianugerahi Gelar Umpu Bukuk Jadi, Bupati Pesawaran Minta Bimbingan Tokoh Adat
Bupati Dendi Ramadhona saat dianugerahi gelar adat Umpu Bukuk Jadi/RMOLLampung
rmol news logo Awal tahun 2021 terasa istimewa bagi Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. Pada hari kedua di tahun 2021, Bupati Dendi mendapat anugerah gelar adat (adok) Umpu Bukuk Jadi oleh masyarakat adat Makhga Bukuk Jadi, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Pemberian gelar diberikan langsung oleh Kanjang Suntan Negara Bukuk Jadi Gedung Gumanti, Sabtu (2/1).

Tidak hanya Dendi, dalam kesempatan itu sang istri, Nanda Indira, juga diberikan gelar adat Ibu Makhga.

"Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak, semoga dengan gelar yang diberikan saya dapat membangun dan melestarikan adat istiadat khususnya buat marga Bukuk Jadi," ujar Dendi Ramadhona, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dirinya pun meminta bimbingan dari tokoh adat Pubian Telu Suku agar tetap bisa berkontribusi dalam membangun masyarakat adat khususnya dan masyarakat Kabupaten Pesawaran pada umumnya.

"Tidak henti-hentinya saya meminta arahan dan masukan agar tetap fokus dalam pembangunan baik adat maupun pembangunan masyarakat secara keseluruhan," ucap Dendi.

"Gelar yang diberikan akan menjadi beban dan tanggung jawab agar saya bisa lebih gigih dalam membangun Kabupaten Pesawaran," tambahnya.

Dalam acara tersebut turut dihadiri anggota DPR RI, Zulkifli Anwar bergelar Pengikhan Bina Makhga, sejumlah tokoh adat, Ketua MPAL  Muaddin Yusuf, Erland Syofandi gelar Suntan Penatih, Rama Diansyah gelar Pakai Sejati, Farifki Zulkarnaen gelar Suntan Junjungan Makhga, Ketua Komisi 1 DPRD Pesawaran Yusak, dan tokoh adat lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA